Paser, CerdasNews.Id — Rapat pembahasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun tabara atau PTPN yang semestinya digelar pada Rabu (12/2/2025), ditunda pelaksanaannya.
Penunda terpaksa dilakukan, karena tidak satu pun Kepala Desa (Kades) yang diundang hadir, yaitu Kades Lombok, Kades Modang, Kades Pasir Mayang, dan yang hadir hanya Bupati Paser yang diwakili oleh Asisten II Adi Maulana didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Perijinan dan Kadisbun (Kepala Dinas Perkebunan) Paser, sedangkan dari PTPN langsung dihadiri oleh Manager PTPN Anwar dan pengacaranya Agus dkk.

“Seharusnya agenda rapat dilakukan di ruang rapat bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Saniansyah, tokoh masyarakat yang hadir saat itu. Dirinya pun menghubungi media ini.
Penundaan rapat tersebut sangat disayangkan oleh Saniansyah karena hal tersebut penting berkaitan dengan perpanjangan HGU kebun tabara yang ada di Kabupaten Paser terutama untuk wilayah Kecamatan Kuaro dan Long Ikis.
Saniansyah menyebutkan, HGU kebun tabara tersebut banyak penolakan dari masyarakat dua kecamatan tersebut untuk tidak diperpanjang HGUnya.
Namun saat media ini menanyakan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ristopo Sumedi, SH, MH sebagai Jaksa Utama pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang juga sebagai pengundang belum bisa memastikan kapan rapat berikutnya dapat dilaksanakan.*** (Ardy)


