Balikpapan, CerdasNews.id– Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kemungkinan akan mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan tersebut kini berpotensi mundur ke Maret 2025.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, mengungkapkan bahwa perubahan ini didasarkan pada rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025. Namun, Ketua Komisi II DPR RI mengindikasikan adanya kemungkinan revisi aturan yang akan menyesuaikan jadwal pelantikan kepala daerah secara nasional.
“Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa ada kemungkinan Perpres baru akan diterbitkan. Jika itu terjadi, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih akan dilakukan serentak pada Maret 2025,” ujar Farida.
Tujuan dari perubahan ini adalah memastikan keserentakan pelantikan, baik bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada maupun yang masih berproses hukum.
Meski demikian, KPU Kota Balikpapan masih menunggu kepastian dari regulasi terbaru sebelum mengonfirmasi jadwal final pelantikan. Sejauh ini, jika merujuk pada aturan yang ada, pelantikan tetap akan dilakukan sesuai jadwal awal pada Februari 2025.
Farida juga menambahkan bahwa jika terdapat kepala daerah terpilih yang mengalami kendala hukum, mekanisme pergantian akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Kami sudah memiliki mekanisme yang jelas terkait pergantian jika ada kepala daerah yang berhalangan tetap,” pungkasnya. (*)


