BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan pihak terkait menyepakati sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan di Kota Balikpapan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan isu-isu penyaluran BBM JBT (Biosolar) dan JBKP (Pertalite), yang digelar Rabu (19/8/2026) di Ruang Rapat My Pertamina, Kantor MOR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga.
Salah satu agenda utama adalah menindaklanjuti kunjungan Kepala BPH Migas ke Balikpapan terkait persoalan antrean Pertalite, khususnya kendaraan roda empat.
Dalam rapat tersebut disebutkan telah terjadi kesepakatan lisan antara Wali Kota Balikpapan dengan Kepala BPH Migas untuk membuka lembaga penyalur JBKP baru yang dikhususkan bagi kendaraan roda dua.
Lima SPBU yang direncanakan melayani Pertalite khusus roda dua yakni SPBU 6476124 Teritip, SPBU 6476118 Batakan, SPBU 6376101 Grand City, SPBU 6476109 Majesty dan SPBU 6476105 Kebun Sayur.
“Diperlukan proses administrasi sampai dengan kesepakatan tersebut dapat dieksekusi di lapangan, di antaranya surat Wali Kota kepada Kepala BPH Migas, surat penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga serta surat atau pembaruan SK kuota dari BPH Migas,” demikian poin hasil rapat tersebut.
Untuk SPBU yang nantinya telah mendapatkan SK penugasan dari BPH Migas dalam penyaluran JBKP Pertalite, pelayanan khusus konsumen roda dua dilakukan sesuai jam operasional SPBU.
Sementara khusus SPBU 6376101 Grand City, penyaluran Pertalite untuk roda dua disepakati mulai pukul 19.00 WITA hingga SPBU tutup operasional.
Kuota Biosolar Diperkirakan Habis Oktober
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketersediaan kuota JBT Biosolar di Kota Balikpapan.
Dalam rapat disebutkan, berdasarkan kesepakatan pada aksi demonstrasi mahasiswa dan sopir truk pada Mei 2026, penyaluran Biosolar di SPBU 6476119 KM 13 dinaikkan dari 40 kiloliter (KL) per hari menjadi 64 KL per hari.
Sedangkan di SPBU 6476110 KM 15, penyaluran meningkat dari 24 KL per hari menjadi 48 KL per hari.
Peningkatan penyaluran tersebut berdampak terhadap ketersediaan kuota. Berdasarkan estimasi dalam rapat, kuota Biosolar yang tersedia saat ini diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir 2026 dan berpotensi habis pada pertengahan Oktober 2026.
Karena itu, Pemkot Balikpapan akan mengajukan kembali surat permohonan kepada BPH Migas terkait penambahan kuota Biosolar.
Selain itu, disepakati pula pengaturan penyaluran Biosolar berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi SPBU. Pengaturan tersebut nantinya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Jam Penyaluran Pertalite Diatur
Rapat juga membahas pengaturan jam operasional penyaluran JBKP Pertalite di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya antrean kendaraan roda empat akibat disparitas harga.
Kondisi antrean bahkan disebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan pelaku UMKM di sekitar SPBU, menyebabkan kemacetan, mengganggu akses warga menuju rumah serta menurunkan pendapatan pedagang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, disepakati pengaturan waktu pelayanan Pertalite di beberapa SPBU.
Di SPBU MT Haryono, kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 WITA, sedangkan kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA.
Sementara di SPBU Gunung Guntur, kendaraan roda empat dilayani pukul 06.00–22.00 WITA.
Sedangkan di SPBU Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA dan kendaraan roda empat pukul 22.00–06.00 WITA.
“Hasil kesepakatan pada tabel tersebut akan dituangkan dalam SE Wali Kota Balikpapan. Untuk SPBU lain yang tidak disebutkan dalam tabel tetap beroperasional seperti biasa,” demikian hasil kesepakatan rapat.
SPBU Kariangau Segera Dioperasikan
Pemkot Balikpapan juga mendorong percepatan operasional SPBU 6476128 Kariangau. SPBU tersebut telah memiliki kuota BBM JBT dan JBKP sejak 1 Juli 2026, namun belum dapat beroperasi karena masih menunggu pengaturan mengenai segmen kendaraan yang dilayani.
Dalam kesepakatan rapat, Pertalite di SPBU Kariangau khusus diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sementara Biosolar hanya diperuntukkan bagi kendaraan penumpang, yakni Bacitra dan bus antar moda, dengan waktu pelayanan pukul 22.00–24.00 WITA.
Pengaturan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi SPBU dalam melaksanakan penyaluran BBM sesuai peruntukannya.
Satgas Akan Tertibkan Kendaraan Terindikasi Pengetap
Selain pengaturan kuota dan jam pelayanan, rapat juga membahas penertiban kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM secara berulang atau menjadi pengetap.
Berdasarkan data digitalisasi, terdapat kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM JBT Biosolar maupun JBKP Pertalite hingga mencapai batas maksimal pembelian harian di SPBU yang sama.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama yang melibatkan Pemkot Balikpapan, Polresta Balikpapan dan pihak terkait lainnya.
“Perlu dilakukan sidak bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan dan pihak-pihak terkait,” disebutkan dalam hasil rapat.
Penertiban nantinya akan dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban setelah Surat Keputusan (SK) pembentukan tim diterbitkan dan koordinasi pelaksanaan dilakukan.
Rangkaian kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan di Balikpapan, mengurangi antrean, menjaga ketersediaan kuota hingga akhir tahun serta memastikan BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. (Ydar)


