Semarang, Cerdasnews.id –Maraknya Panti Pijat atau Massage juga mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena Panti Pijat tergolong tempat hiburan dapat dikenai pajak hiburan sesuai Peraturan Daerah (Perda) di suatu daerah di seluruh Indonesia.
Salam bidang kesehatan pijat merupakan salah satu bentuk terapi alternatif yang dipercaya mampu meredakan stres, memperlancar sirkulasi darah hingga membantu mengurangi penyakit tertentu.
Pemilik Executive Spa & Massage yang terletak di Jalan MT. Haryono, Ruko Metro Plaza, Blok B 16, Kota Semarang, Melly kepada media ini, Kamis (5/2/2026) mengatakan pihaknya selalu komitmen mendukung pemasukan daerah melalui kepatuhan terhadap wajib pajak, dengan membayar pajak hiburan.
Juga selalu berusaha menjalankan usaha sesuai dengan regulasi agar usaha tetap kondusif. Tentunya memberikan pelayanan yang prima kepada tamu sesuai dengan management yang ada.
Bukan itu saja lanjut Melly, pihaknya juga peduli dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Salah satunya memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu serta berbagi ke tempat-tempat ibadah.
“Kamu juga komitmen dengan kegiatan sosial dan kemanusiaan. Dengan saling berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu. Tapi hal itu tidak perlu disebutkan karena tidak etis,” ujar Melly.* (Edy)


