Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong Jempang
Balikpapan

Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong Jempang

Edy YudoBy Edy Yudo22 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, Cerdasnews.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar siaran pers pertama tahun 2026 terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, di Gedung Mahakam, Mako Polda Kalimantan Timur. Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, pihak swasta.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menjelaskan, penyidikan perkara ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor 14 dan 25 Tahun 2025, dengan waktu kejadian diperkirakan berlangsung dari Februari hingga Desember 2024.

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dari unsur kedinasan maupun swasta, serta melibatkan enam orang ahli, termasuk ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli pidana,” ujarnya.

Dijelaskan, pada 22 Juni 2023 tersangka RS menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit dengan konsultan perencana. Dari kontrak tersebut dihasilkan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145 miliar untuk kawasan rumah sakit secara keseluruhan.

Namun, pada tahun anggaran 2024, pembangunan rumah sakit tahap I hanya dialokasikan anggaran sekitar Rp48,01 miliar.

“Terhadap perbedaan yang signifikan antara nilai perencanaan teknis dan pagu anggaran, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya meminta penyesuaian DED dan RAB tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dokumen hasil penyesuaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kelengkapan dokumen tender. Dalam proses tender, penyidik menemukan indikasi persekongkolan pengadaan, termasuk penggunaan perusahaan peserta tender oleh pihak lain dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana kontrak, melainkan dikendalikan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah daerah.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya deviasi pekerjaan antara pelaksanaan teknis dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan bill of quantity. Progres fisik tidak sebanding dengan pembayaran yang telah direalisasikan,” katanya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Penyidik juga menyampaikan telah menyita uang sebesar Rp70 juta sebagai upaya penyelamatan kerugian negara, serta membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutupnya.* (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.