Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Rice Processing Unit Kutai Timur
Balikpapan

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Rice Processing Unit Kutai Timur

Edy YudoBy Edy Yudo3 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, CerdasNews.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Paparan berlangsung di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Rabu (3/12/2025), dipimpin Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa.

Penyidik memaparkan bahwa proyek pengadaan RPU dilaksanakan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar dan nilai kontrak Rp24,9 miliar. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 37 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dinas, penyedia, rekanan, serta lima saksi ahli dari bidang pengadaan barang/jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka, yaitu GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku penyedia barang. Ketiganya diduga bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog, mulai dari manipulasi dokumen survei harga, penguncian spesifikasi, hingga pembuatan dokumen pembayaran meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam, dua komputer, dokumen pengadaan, dan uang tunai Rp7 miliar yang diduga berasal dari aliran dana proyek. Uang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Dari pengecekan lapangan, diketahui mesin RPU yang dikirim ke Kutai Timur belum terpasang sepenuhnya dan tidak dapat diuji coba karena lokasi penempatan berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin pemasangan jaringan listrik. Alat hanya bisa dijalankan menggunakan genset. Kelompok tani penerima program juga mengaku kaget karena awalnya mengusulkan alat sederhana, namun yang diterima adalah instalasi berskala pabrikasi dengan kapasitas 2–3 ton per jam.

Polda Kaltim mengungkap dugaan modus operandi berupa pembuatan dokumen survei dan spesifikasi tanpa pengecekan lapangan, penyedia yang mengarahkan spesifikasi serta harga, hingga penyusunan dokumen pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum selesai. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pengembangan perkara masih berjalan, termasuk penelusuran aliran dana, aset para tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas penyidik.* (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.