Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Polres HST Ciduk Tiga Tersangka Penyabu, Lokasi Penangkapannya Disebut Kapolres Secara Terpisah
Hukum & Kriminal

Polres HST Ciduk Tiga Tersangka Penyabu, Lokasi Penangkapannya Disebut Kapolres Secara Terpisah

Edy YudoBy Edy Yudo14 Februari 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BARABAI, CerdasNews.id — Tiga tersangka pelaku narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Barabai di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres HST, Polda Kalsel.

Para tersangka pelaku atau aktor “barang haram” sabu sabu itu ialah MT (45), RM (42), dan SP (47). MT merupakan warga Jalan Sarigading RT. 03, RW. 01, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai,  Kabupaten HST, diamankan di tempat tinggalnya, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 15.30 WITA.

Tersangka MT

Sedang dua lainnya, RM dan SP diciduk  di Jalan M Ramli RT. 014, RW. 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, HST, pada Rabu (12/2/2025) malam sekira pukul 22.00 WITA. Ketiganya kini meringkuk dan menjalani proses hukum di Mapolres HST.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menyebut, penangkapan ketiga tersangka  itu dilakukan terpisah. Proses penangkapannya berawal dari adanya informasi masyarakat.

Tersangka RM

“Masyarakat melaporkan kalau di daerah sekitar tersangka sering dijadikan transaksi Narkoba. Dari situ, petugas langsung  bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku,” jelas Iptu Priadi  ke media ini, Jumat (14/2/2025).

Priadi menyebut, dari terduga MT di Jalan Sarigading, RT. 003, RW. 001, Desa Banua Budi, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 28 paket yang diduga sabu seberat 22,92 gram atau nettonya 18,35 gram, 5 lembar kertas, 1 tempat kosmetik, dua HP merek Samsung dan Oppo, sepeda motor Honda Vario DA 2559 EO, dan uang Rp200 ribu.

Tersangka SP

“Terduga pelaku  MT masih menjalani proses pemeriksaan petugas. Dia diancam melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” urai Iptu Akhmad Priadi.

Sementara dari penangkapan RM — warga Desa Taras Padang, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), dan SP yang warga Awang Besar RT. 007, RW. 004, Kecamatan Barabai — di Jalan M Ramli, Kel. Barabai Darat, Rabu (12/2/2025) malam, petugas Sat Resnarkoba Polres HST  pun menyita seperangkat alat bukti.

Barang bukti dari penggeledahan  RM dan SP berupa 20 paket yang diduga sabu 5,89 gram atau berat bersihnya 2,09 gram. Lalu,  13 lembar plastik klip, satu kantong plastik hitam,  satu helm merek GM, uang tunai Rp1,8 juta, satu buah timbangan digital, dan HP merek Vivo milik SP.

Kedua tersangka penyabu ini pun masih menjalani proses hukum di Mapolres HST.  RM dan SP diancam Pidana Narkotika seperti jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.*** (JJD)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Polisi Hadir di Kampung Baru, Jaga Keamanan dan Jangan Sampai Laut Kita Tercemar

15 Oktober 2026

Kepedulian TNI dan Rakyat, ‎Kodim 1002/HST Gotong ‎Royong Bangun Jembatan ‎Garuda di Wilayah Haruyan

15 Oktober 2026

Aplikasi SIP BANG CAMAT ‎Diluncurkan, Bupati HST : ‎Jangan Sampai Etos Kerja ‎Aparaturnya Masih Manual

14 Oktober 2026

Bupati HST Menjawab PU  ‎Fraksi DPRD, Semua Saran  ‎dan Masukan Jadi Bahan  ‎Penyempurnaan Raperda

13 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.