Balikpapan, CERDASNEWS.ID –- Jajaran Polresta Balikpapan bersama para penyidik mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara serentak bersama Divisi Hukum (Divkum) Polri, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar secara Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Kadivkum Polri Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. Sosialisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penerapan KUHP baru di lingkungan Polri.
Di Polresta Balikpapan, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Satya Haprabu lantai 2 Gedung Utama Polresta Balikpapan, diikuti oleh personel dari berbagai satuan, antara lain Satreskrim, Satresnarkoba, Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, jajaran Polsek, serta para Kanit dan penyidik pembantu.
Kasi Kum Polresta Balikpapan Ipda Sariyino, S.H. selaku pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman anggota terhadap isi dan implementasi KUHP yang baru.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para penyidik memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan hukum pidana terbaru sehingga pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut juga menghadirkan pemapar dan pakar hukum dari Divkum Polri sebagai narasumber utama.
“Selain memperdalam wawasan, kegiatan ini juga menjadi ajang penyegaran pemahaman bagi seluruh personel, terutama dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era KUHP baru,” tutur Ipda Sangidun.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan khidmat, dengan harapan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyidik Polresta Balikpapan dalam menerapkan ketentuan hukum sesuai regulasi terbaru. (*)


