BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram, di Aula Lobby Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto, STK., M.M., mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 laporan polisi periode Juni hingga 1 Agustus 2026. Sebanyak 23 kasus ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan empat kasus oleh jajaran Polsek, dengan 28 tersangka diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan.

Firman mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum, termasuk uji laboratorium forensik dan penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polri, khususnya Polresta Balikpapan beserta jajaran, dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Firman.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 10.970 jiwa.
“Yang lebih berharga dari nilai materi adalah dampaknya terhadap penyelamatan generasi penerus bangsa. Ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejari Balikpapan, pengawas internal Polresta, penasihat hukum, jajaran Satresnarkoba, Humas Polresta, serta awak media. Polresta Balikpapan menegaskan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. (Edy)


