BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mempertanyakan adanya transaksi jual beli seragam di sekolah, mengingat lembaga pendidikan merupakan institusi nirlaba yang tidak berorientasi pada keuntungan.
Berdasarkan informasi yang diterima, harga seragam yang ditawarkan kepada siswa meliputi seragam olahraga Rp225.000, rompi Rp160.000, batik Rp150.000, kaos pramuka Rp140.000, serta atribut lokasi sebesar Rp20.000.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar pelaksanaan penjualan seragam di sekolah, terlebih Pemerintah Kota Balikpapan selama ini menggaungkan program wajib belajar 12 tahun gratis dan telah membagikan sejumlah seragam gratis bagi anak murid baru yang telah mendaftar dan diterima di sekolah pilihannya.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sekolah seharusnya lebih fokus pada pelayanan pendidikan dibandingkan melakukan transaksi jual beli kepada peserta didik.
“Sekolah itu bukan lembaga profit. Kami ingin tahu apakah penjualan seragam ini memang mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan atau hanya kebijakan masing-masing sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pembelian seragam diwajibkan melalui sekolah, maka diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme pengadaan, hingga penggunaan dana yang diterima.

“Kalau memang boleh menjual, tentu harus ada dasar aturannya. Jangan sampai masyarakat merasa terbebani, apalagi pemerintah sedang menjalankan program pendidikan gratis,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan terkait apakah penjualan seragam tersebut telah memperoleh persetujuan atau merupakan kebijakan internal masing-masing satuan pendidikan.
Pihak sekolah yang bersangkutan juga belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme penjualan, penentuan harga, serta apakah pembelian seragam dilakukan secara wajib atau bersifat pilihan.
Persoalan ini dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga pendidikan menjalankan aktivitas komersial yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai layanan publik.
Masyarakat berharap Disdikbud Kota Balikpapan segera memberikan klarifikasi terkait kebijakan penjualan seragam di sekolah, termasuk memastikan seluruh praktik di satuan pendidikan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta tidak membebani orang tua siswa, khususnya di tengah komitmen pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun yang mudah diakses oleh seluruh peserta didik. (tim)


