Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sikap tegas sepertinya akan diambil Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris atas tanah seluas 3,8 hektar di kawasan Jalan AW Syahrani Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Tanah yang kini telah berdiri ratusan rumah warga tersebut terancam akan digusur. Hal itu menyusul keluarnya hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sumaria binti Daeng Toba, pemilik sah tanah tersebut.
PTUN juga membatalkan keputusan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984 atas nama PT GIB, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.
Dengan keputusan ini, status tanah tersebut berubah menjadi tanah negara murni, dan Sumaria berhak mengajukan permohonan hak atas tanahnya.
Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, Sumaria yang merupakan ahli waris dari almarhum Daeng Toba, telah memasang spanduk besar di salah satu rumah warga untuk menginformasikan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumaria menyatakan rasa syukurnya atas selesainya sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun. Dia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah Sertifikat HGB Nomor 10 atas nama PT GIB seluas 38.861 meter persegi, yang diterbitkan oleh BPN Balikpapan pada tahun 1984.

Setelah melalui proses hukum, Sumaria memenangkan gugatan dan keputusan pengadilan membatalkan sertifikat tersebut.
Dengan keputusan ini yang sudah inkracht, Sumaria mengajukan eksekusi ke PTUN Samarinda. Dia pun menjelaskan bahwa banyak bangunan berdiri di atas tanah yang sebelumnya dikelola oleh PT GIB, termasuk yang ada di RT 45. Sertifikat HGB Nomor 10 yang diterbitkan pada 1984 kini telah dibatalkan oleh pengadilan.
Sumaria juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dengan warga melalui Ketua RT setempat untuk mencari solusi agar rumah-rumah yang ada bisa menjadi hak milik warga. Namun, jika tidak ada kesepakatan, Sumaria akan mengambil tindakan tegas sesuai keputusan pengadilan, termasuk meratakan tanah dengan menggunakan buldoser.
Sumaria juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Balikpapan yang mengakui kesalahan penerbitan Sertifikat HGB Nomor 10 dan menyatakan sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2004. Pada Kamis, 5 Desember 2024, Sumaria menghadap BPN untuk mendaftarkan sertifikat tanah, yang menunjukkan bahwa dia kini sah sebagai pemilik tanah.
Sementara itu, Ketua RT 58 Batu Ampar, Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa terdapat ratusan rumah warga yang berdiri di atas tanah milik Sumaria. Rumah-rumah ini tersebar di empat RT, terutama di RT 45 dan sebagian di RT 3 dan RT 2.(*)


