Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Ratusan Warga Somber Tolak Penggusuran dan Tuntutan Sewa Tanah Rp 480 Juta
Balikpapan

Ratusan Warga Somber Tolak Penggusuran dan Tuntutan Sewa Tanah Rp 480 Juta

AgusBy Agus23 Desember 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, CerdasNsws.id – Ratusan warga Somber yang sudah berpuluh tahun menempati rumah mereka masing-masing di atas lahan seluas 3,8 hektare di lingkungan empat Rukun Tetangga (RT), di antaranya RT 45 dan 58, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur menolak rumahnya di gusur jika tidak membayar uang sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah kepada Sumaria Daeng Toba selaku pemilik sah atas lahan tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Sikap penolakan ini disampaikan saat Jumpa Pers kepada awak media, Minggu (22/12/2024) di kediaman Muhammad Yusuf, Kuasa Hukum Warga, Jalan AW Syahrani, RT.45, No. 69 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Pertemuan ini selain dihadiri ratusan warga yang tergabung dalam ‘Forum Markas Perjuangan Somber Bersatu’, juga dihadiri jajaran DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kalimantan Timur, DPC (Dewan Pimpinan Cabang) LVRI Kota Balikpapan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Ampar.

Kuasa Hukum Warga Muhammad Yusuf, S.H didampingi Ketua Markas ‘Perjuangan Somber Bersatu’ Wijanto mengatakan, warga akan melakukan perlawanan dan menolak untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah kepada pihak Sumaria Daeng Toba.

Langkah berikutnya akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat terkait. Karena, sebagian warga telah menguasai fisik tanah dan memiliki sertipikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.

“Warga telah menguasai fisik bertahun-tahun dan memiliki sertipikat yang dibeli dari PT Gensarco Indah berdasarkan SHGB Nomor 10 Tahun 1984. Jadi kami tetap melakukan perlawanan dan menolak pembayaran sewa tanah sebesar Rp 480 juta,” tegas Muhamad Yusuf diamini oleh para warga yang hadir.

Masih menurut Yusuf (sapaan akrabnya), namun melalui putusan PTUN Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/THN/PTUN/SDM jo.70/B/1997/PT.TUN.JKT.186 K/TUN/1998, Sertipikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Secara wewenang, ungkap Yusuf, PTUN itu masalah administrasi negara, bukan malah warga yang jadi korban dengan memasang papan nama dan meminta warga membayar sewa tanah kepada pihak Sumaria Daeng Toba.

“Warga membeli tanah dari PT Genserco Indah yang memiliki dokumen tahun 1979, sedangkan PT Genserco Indah membeli tanah tersebut dari lima warga yang saat itu dengan bukti segel, begitu sejarahnya,” tegas Yusuf yang juga merupakan anak seorang pejuang/Veteran RI.

Ketua Markas ‘Perjuangan Sumber Bersatu’ Wijanto juga mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya bersama para warga harus menghargai hukum. Namun demikian harus dilihat dulu proses hukum yang berlangsung. PTUN wewenangnya masalah administrasi negara bukan eksekusi terhadap warga.

“Untuk itu kami bersama ratusan warga akan melakukan perlawanan secara hukum dan menolak membayar sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah,” tegas Wijanto.

Seperti diketahui bahwa Sumaria Daeng Toba yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah seluas 3,8 hektare berdasarkan putusan hukum yang membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 milik PT Gensarco Indah.

Isi surat tersebut mencantumkan rincian kewajiban sewa yang harus dibayar warga. Selain itu warga diminta menunjukkan bukti kepemilikan jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Selanjutnya warga diberi waktu sampai 15 Januari 2025 untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah, dan jika tidak, maka akan dilakukan penggusuran pada 17 Januari 2025.(*)

Somber Sumaria Daeng Toba Veteran Warga
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.