Balikpapan, CerdasNews.id — Kalimantan Timur sebagai wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) dinilai memiliki posisi strategis, baik di masa lalu maupun masa depan. Karena itu, reformasi kepolisian harus dipersiapkan secara komprehensif agar mampu menjawab tantangan konflik agraria, lingkungan hidup, dan pertambangan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dalam pertemuan bersama tokoh perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh adat, termasuk perwakilan masyarakat Dayak, di Kalimantan Timur di depan awak media di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Balikpapan, Selasa (16/12/2025).
Dalam diskusi itu, peserta menekankan pentingnya peran kepolisian yang netral saat terjadi konflik antara masyarakat dan korporasi.

“Kalau ada konflik agraria dan lingkungan antara korporasi dengan masyarakat, polisi harus berada di tengah. Tidak memihak bisnis, tidak memihak politik, tapi melayani masyarakat,” ujar Ketua KPRP.
Berbagai masukan, termasuk terkait dampak lingkungan dan aktivitas pertambangan, akan dibawa sebagai bahan penyusunan kebijakan baru. Regulasi tersebut direncanakan akan dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau peraturan presiden (Perpres), serta berpotensi memengaruhi evaluasi Peraturan Kepolisian (Perpol).
Reformasi kepolisian, lanjutnya, tidak boleh hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga aspek kultural dan instrumental agar pelaksanaannya efektif.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait penugasan anggota Polri di luar jabatan kepolisian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut karena menyangkut banyak lembaga.
“Idealnya ini diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, minimal Perpres, bahkan lebih baik dalam bentuk PP, karena menjangkau ASN dan kementerian lain,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 56 hingga 57 instansi di Indonesia yang memiliki kewenangan penyidikan, sehingga perlu pengaturan ulang yang lebih jelas.
“Perpol ke depan sebaiknya fokus pada urusan administratif internal. Kalau sudah bersinggungan dengan lembaga lain, itu harus diatur di regulasi yang lebih tinggi,” pungkasnya.* (Ydar)


