Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Regulasi yang Mengatur Larangan Penjualan Seragam Sekolah di Sekolah
Balikpapan

Regulasi yang Mengatur Larangan Penjualan Seragam Sekolah di Sekolah

Edy YudoBy Edy Yudo7 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Catatan Ringan — Y Darojatun

 

 

PRAKTIK penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah telah lama menjadi perdebatan. Untuk memberikan kejelasan hukum, perlu dipahami bahwa larangan tersebut telah diatur dalam beberapa regulasi. Dua peraturan penting yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

Pasal 181 dan Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara implisit mengatur larangan penjualan seragam sekolah oleh sekolah. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan larangan penjualan, pasal-pasal tersebut menekankan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Penjualan seragam sekolah oleh sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana, sehingga bertentangan dengan semangat pasal-pasal tersebut.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus memberikan penekanan yang lebih eksplisit. Peraturan ini secara tegas menempatkan tanggung jawab pengadaan seragam sekolah pada orang tua siswa, bukan sekolah. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi monopoli dan praktik-praktik yang merugikan orang tua siswa. Permendikbud ini menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, termasuk pengadaan seragam sekolah.

Dengan demikian, kedua regulasi tersebut – PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 – memberikan landasan hukum yang kuat untuk melarang praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah. Sekolah seharusnya fokus pada tugas utamanya yaitu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, bukan terlibat dalam kegiatan komersial seperti penjualan seragam yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan transparan. Orang tua siswa memiliki kebebasan untuk memilih tempat pembelian seragam sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka, tanpa tekanan dari pihak sekolah. Hal ini juga akan mendorong terciptanya persaingan sehat di pasar seragam sekolah, sehingga kualitas dan harga seragam dapat lebih terkontrol. Pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan regulasi ini perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Diharapkan dunia pendidikan kembali berfungsi untuk melayani masyarakat dan haknya dalam meningkatkan taraf hidup sebagai sumberdaya manusia yang handal meraih pendidikan yang bermoral dan berguna bagi nusa agama dan bangsa.***

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.