Catatan Ringan — Y Darojatun
PRAKTIK penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah telah lama menjadi perdebatan. Untuk memberikan kejelasan hukum, perlu dipahami bahwa larangan tersebut telah diatur dalam beberapa regulasi. Dua peraturan penting yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Pasal 181 dan Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara implisit mengatur larangan penjualan seragam sekolah oleh sekolah. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan larangan penjualan, pasal-pasal tersebut menekankan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Penjualan seragam sekolah oleh sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana, sehingga bertentangan dengan semangat pasal-pasal tersebut.
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus memberikan penekanan yang lebih eksplisit. Peraturan ini secara tegas menempatkan tanggung jawab pengadaan seragam sekolah pada orang tua siswa, bukan sekolah. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi monopoli dan praktik-praktik yang merugikan orang tua siswa. Permendikbud ini menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, termasuk pengadaan seragam sekolah.
Dengan demikian, kedua regulasi tersebut – PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 – memberikan landasan hukum yang kuat untuk melarang praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah. Sekolah seharusnya fokus pada tugas utamanya yaitu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, bukan terlibat dalam kegiatan komersial seperti penjualan seragam yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan transparan. Orang tua siswa memiliki kebebasan untuk memilih tempat pembelian seragam sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka, tanpa tekanan dari pihak sekolah. Hal ini juga akan mendorong terciptanya persaingan sehat di pasar seragam sekolah, sehingga kualitas dan harga seragam dapat lebih terkontrol. Pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan regulasi ini perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Diharapkan dunia pendidikan kembali berfungsi untuk melayani masyarakat dan haknya dalam meningkatkan taraf hidup sebagai sumberdaya manusia yang handal meraih pendidikan yang bermoral dan berguna bagi nusa agama dan bangsa.***


