Seputarkotaku.com, Balikpapan – Penertiban keberadaan Pom Mni yang masih beroperasi dikota Balikpapan akan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
“Penertiban Pom Mini yang masih beroperasi dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran. Dimana surat edaran tersebut sedang dalam proses revisi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” ucap Yoseph Gunawan, Kabid Penegak Satpol PP Balikpapan, Rabu (6/11/2024).
Yoseph menambahkan, penertiban kembali akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan dengan menyasar jalan-jalan di kawasan pemukiman penduduk.
“Kalau sebelumnya penetiban kita laksanakan di kawasan sepanjang jalan protokol, namun penertiban nanti kita fokuskan di jalan-jalan yang ada di pemukiman,” ujarnya.
Yoseph menambahkan, saat ini Pemkot masih melakukan revisi surat edaran, dimana semua pelaku usaha Pom Mini dapat mengikuti aturan yang sama.
Pelaku usaha Pom Mini harus memenuhi seluruh persyaratan, baik itu izin operasional, Tera Mesin, ketersediaan APAR dan kerjasama dengan pemegang izin usaha niaga umum.
“Kita masih fokus dengan pengamanan Pilkada untuk saat ini, setelah ini kita akan kembali melakukan penertiban di seluruh kawasan termasuk jalan-jalan di pemukiman,” terangnya.
“Satpol PP akan bertindak sesuai tugasnya dalam menegakkan aturan, dan hanya akan menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin resmi,” sambungnya.
“Kalau untuk yang sudah memiliki izin kita tidak akan tertibkan, hanya saja tidak boleh berjualan di area yang sudah dilarang, seperti jalan Nasional, kawasan padat penduduk dan perdagagan, serta kawasan Tertib Lalu Lintas,” pungkasnya.(*)


