Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Sekali Gebrak, Sat Resnarkoba Polres HST Bekuk Tiga Tersangka,  Satu IRT yang Diduga Pengedar 
Barabai

Sekali Gebrak, Sat Resnarkoba Polres HST Bekuk Tiga Tersangka,  Satu IRT yang Diduga Pengedar 

Edy YudoBy Edy Yudo14 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BARABAI, CerdasNews.id — Nah, aksi Satuan Reserse Narkoba Polres HST bak peribahasa saja — sekali dayung, dua-tiga pulau terlampaui.  Artinya, sekali gebrak, tiga tersangka Narkoba berhasil dibekuk petugas di wilayah hukum Polres HST, Polda Kalsel.

Tiga tersangka yang diciduk di tiga lokasi berbeda itu masing masing berinisial LN (40), ZR (53), dan FH (46). Tersangka LN berstatus IRT (ibu rumah tangga) dari Desa Abung, RT. 004, RW. 02, Kec. Limpasu, Kabupaten HST.

“Penangkapan tiga tersangka  dilakukan secara terpisah. Salah satunya IRT yang diduga sebagai pengedar,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik kepada awak media, Sabtu, 14 Juni 2025.

Tersangka ZR

Ipda Rusman  menjelaskan, tersangka LN diamankan petugas di rumahnya Senin, 9 Juni 2025, sekira pukul 18.00 WITA. Barang buktinya berupa 10 paket Narkotika yang diduga sabu seberat 2,24 gram atau berat bersih 1,04 gram, 2 buah botol plastik kecil, 1 handphone (HP), dan selembar sobekan kertas tissue.

Lantas hasil pengembangan penyidikan tersangka LN, diciduk pula tersangka ZR di depan rumahnya di Desa Dangu RT. 006, RW. 003, Kec. Batang Alai Utara, sekitar pukul 19.00 WITA. Dari sini, petugas pun menyegel seperangkat barang bukti.

“Barang bukti dari pria ZR berupa 3 paket Narkotika dalam plastik bening yang diduga sabu seberat 5,54 gram atau berat bersih 5,16 gram, 1 buah serok, HP, satu timbangan digital, dan toples kecil,” jelas Ipda Rahman Taufik.

Sedang tersangka terakhir, FH, diamankan petugas setengah jam kemudian dari ZR. Laki laki FH itu diciduk di kediamannya di Desa Abung, RT. 004, RW. 002, Kec. Limpasu, HST. Dari tersangka FH disita barang bukti lebih banyak lagi dari ZR dan perempuan LN.

Tersangka FH

Barang bukti dari tersangka FH berupa 19 paket Narkotika yang diduga sabu terbungkus plastik bening  16,31 gram atau berat bersih 12,7 gram. Lalu, serok dari sedotan plastik, dacing atau timbangan digital, kotak rokok, kantongan kain, celana Levis dan HP merk Oppo.

Ketiga tersangka pengedar ini, sebut Ipda Rusman, diringkus petugas Sat. Resnarkoba berdasarkan atas informasi masyarakat. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolres HST.

Tersangka pertama yang IRT itu, LN, diancam melakukan perbuatan pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Lantas  ZR  juga disangka melakukan perbuatan pidana yang sama. Ancamannya sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Begitu pun FH diancam melanggar pasal pasal seperti yang disangkakan kepada ZR.*** (JJD)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.