Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Sekolah dan Komite Diingatkan Tidak Tarik Pungutan Uang Perpisahan, Sanksi Pidana 20 Tahun
Balikpapan

Sekolah dan Komite Diingatkan Tidak Tarik Pungutan Uang Perpisahan, Sanksi Pidana 20 Tahun

Edy YudoBy Edy Yudo2 Maret 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Sekolah dan Komite Diingatkan Tidak Tarik Pengutan Uang Perpisahan, Sanksi Pidana 20 Tahun

Balikpapan, CerdasNews.id — Sudah menjadi tradisi menjelang akhir tahun ajaran, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Karena, kegiatan perpisahan siswa tidak termasuk bagian dari kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.

“Untuk itu sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik ataupun orang tua/wali,” ujar Ketua LSM Kaltim Education Watch (KEW), Edy Yudohandana, Minggu (2/3/2025).

Ia menjelaskan, dasar acuan saruan pendidikan tingkat dasar  SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Sudah jelas aturannya, jika pihak sekolah dan komite memungut uang perpisahan dari siswa atau orang tua/wali masuk dalam pelanggaran,” ungkap Edy.

Bukan itu saja lanjutnya, dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK mengacu pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, itu sama sekali tidak berkaitan dengan acara perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” tegasnya.

Bagi sekolah atau komite sekolah yang dengan sengaja menarik uang perpisahan masuk dalam perbuatan Pungutan Liar (Pungli). Sanksinya dijerat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Edy juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dapat melakukan pengawasan di seluruh sekolah, melalui Tenaga Pengawas. Ini sangat penting, kasian siswa atau orang tua/wali harus mengeluarkan uang sekitar ratusan ribu rupiah.

Bukan itu saja, bagaimana dengan siswa yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin (Gakin). Apa mereka sanggup mengeluarkan uang sebesar itu. Untuk kehidupan sehari-hari saja di subsidi pemerintah.***
(CerdasNews.id/Yun)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Ditpolairud Polda Kaltim Edukasi Siswa SMAN 3 Balikpapan tentang Pentingnya Mangrove

13 Oktober 2026

Polisi RW Ditpolairud Polda Kaltim Ajak Warga Harapan Baru Waspadai Narkoba

12 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.