Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pria berambut gondrong berinisal RF (40) tidak menyangka dirinya akan tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang ia beli dari seseorang berinisial (N).
Pelaku RF (40) berhasil di ciduk petugas Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Utara berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Senib (2/9/2024) sekitar Pukul 20.00 Wita di Jln Sungai Wain, Kelurahan Karang, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko membenarkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya.
“Pengungkapan ini berkat adanya laporan warga yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba dikawasan tersebut. Sehingga berdasarkan laporan tersebut petugas langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.
Singgih menambahkan, setibanya dilokasi yang di maksud, petugas mendapati seorang pria. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 paket plastik klip bening yang di duga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
“Dadi hasil pemeriksaan terhadap di duga pelaku berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pengembangan,” terangnya.
“Sedangkan pelaku lainnya berinisial N masih dalam pencarian,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Subs ider 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman kurungan penjara paling sedikit 5 Tahun.(*)


