Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN– Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara pidana dengan nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp yang mengusut kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.
Sidang yang sempat tertunda akibat kericuhan di ruang persidangan ini kini berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, baik dari Polsek Balikpapan Selatan maupun Polresta Balikpapan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto tersebut menghadirkan terdakwa Rohmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan, serta dua saksi dari pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Kedua saksi yang dimaksud adalah Staf Bidang Penegakan Satpol PP, Musdiansyah, dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH, Haryadi, ST.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti masalah pengawasan yang diduga lemah, yang mengakibatkan aktivitas tambang galian C ilegal berjalan selama hampir satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Hakim pun menanyakan kepada terdakwa Rohmad mengenai peran saksi-saksi yang memberikan kesaksian, serta mengenai keterlibatan pihak lain yang diduga memerintahkan aktivitas tersebut.
“Jadi kamu bilang kamu yang bertanggung jawab atas kegiatan ini, padahal yang sesungguhnya adalah orang lain yang menyuruh kamu,” tanya Hakim yang langsung dibenarkan oleh terdakwa Rohmad.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Hengky Wijaya, yang diduga sebagai pemilik lahan yang memerintahkan aktivitas tambang ilegal tersebut. “Sudah berapa kali Hengky Wijaya dipanggil?” tanya Hakim kepada JPU.
JPU Septiawan menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Hengky Wijaya sudah dilakukan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Pada pemanggilan pertama, Hengky beralasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, sementara pemanggilan kedua tidak mendapat penjelasan lebih lanjut.
“Kami akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ketiga, dan kami pastikan surat tersebut benar-benar diterima,” ungkap Septiawan.
Majelis Hakim juga menekankan agar petugas kejaksaan memastikan penerimaan surat pemanggilan secara sah.
“Jika perlu, kirimkan petugas untuk memastikan surat sampai ke rumahnya,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi lainnya, seperti operator ekskavator Awaludin, sopir truk Ahmad Mirno, dan Oi Brian Wijaya Putera Hengky Wijaya.
Dalam upaya menjaga keamanan selama sidang, Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan bahwa pengamanan melibatkan 39 personel gabungan dari Polresta dan Polsek Balikpapan Selatan, berdasarkan surat perintah dari Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.
“Demi kelancaran jalannya persidangan, kami akan terus memberikan pengamanan yang maksimal,” pungkasnya.(*)


