Seputarkotaku.com, Kukar – Seorang pemuda berinisial RN (23) berhasil ditangkap jajaran Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanengara (Kukar) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, Senin (28/10/2024) lalu, sekitar Pukul 20.30 Wita.
Tertangkapnya RN bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Polsek Kota Bangun yang saat itu melintas dan menaruh curiga dengan pelaku yang saat itu tengah mengendarai Sepeda Motor (R2).
“Dari hasil penggeledahan ditubuh pelaku didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram yang di masukan dalam bungkus rokok dan disimpan dalan celana pelaku,” ucap Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut.
Iptu Ribut menambahkan, selain sabu-sabu, petugas juga menyita pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)


