BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Kepala SMAN 2 Balikpapan, Suprapti M. Pd, memberikan penjelasan terkait pengadaan buku panduan akademik sekolah yang dicetak dan diedarkan kepada orang tua murid dengan biaya sebesar Rp 60 ribu per siswa.
Menurut Kepala SMAN 2 Balikpapan, buku tersebut bukan buku pelajaran, melainkan buku panduan akademik yang memuat informasi mengenai profil sekolah, kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran, serta berbagai kegiatan siswa.
“Ini bukan sekadar informasi tentang sekolah saja, tetapi ada informasi kegiatan sekolah selama satu tahun pelajaran,” ujar Kepala SMAN 2 Balikpapan dalam wawancara dengan media online.
Ia menjelaskan, buku tersebut juga memuat tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat yang membutuhkan monitoring dari pihak sekolah dan orang tua. Buku itu sekaligus dimaksudkan sebagai sarana komunikasi atau buku penghubung antara sekolah dengan orang tua.
“Karena kami sekarang tidak diperbolehkan menggunakan HP ketika kegiatan pembelajaran, makanya ini dicetak. Ini juga sebagai buku penghubung dengan orang tua,” jelasnya.
Pihak sekolah menilai keberadaan buku panduan diperlukan agar orang tua maupun siswa memahami secara lebih jelas sistem pembelajaran dan berbagai kegiatan yang berlangsung di SMAN 2 Balikpapan.
“Orang tua itu bahkan tidak tahu, misalnya anaknya sekolah di SMA Negeri 2 Balikpapan itu seperti apa. Dengan buku panduan akademik ini kami harap orang tua juga paham bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah,” katanya.
Terkait pembiayaan, Kepala SMAN 2 Balikpapan menjelaskan bahwa pencetakan buku tersebut belum dapat menggunakan dana BOS tahun berjalan. Sebab, pengadaan melalui dana BOS harus masuk dalam perencanaan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
“Kalau saya menunggu di BOS, kita tidak bisa memakainya tahun ini. Harus menunggu lagi anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk tahun berikutnya buku tersebut memungkinkan diterbitkan melalui penerbit dan direncanakan masuk dalam mekanisme pengadaan yang dapat dianggarkan melalui dana BOS, apabila sesuai ketentuan.
Kepala sekolah juga menegaskan bahwa pengadaan buku tersebut merupakan inisiatif sekolah dan bukan berdasarkan instruksi dari pemerintah provinsi maupun pihak lain.
“Provinsi juga enggak ada instruksi bahwa pengadaan buku ini untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Mengenai adanya orang tua yang keberatan dengan biaya pencetakan sebesar Rp 60 ribu, pihak sekolah menyatakan tidak akan memaksakan. Orang tua yang mengalami kendala juga dipersilakan menyampaikan langsung kepada sekolah untuk mendapatkan solusi atau keringanan.
“Kalau misalnya ada orang tua yang komplain dengan hal ini, silakan datang dan berdiskusi. Kalau ada yang keberatan, tidak beli juga tidak masalah. Kami tidak mau memaksa,” katanya.
Ia menambahkan, buku tersebut disusun berdasarkan kebutuhan sekolah untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan siswa. Terlebih, sekolah juga harus melaporkan hasil monitoring melalui sistem yang disediakan oleh pengawas.
“Baru saja kami kemarin mengisi aplikasi dari pengawas. Memang perlu monitoring ini dan monitoring itu, dan hasilnya benar-benar perlu kita laporkan di link dari pengawas,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam wawancara tersebut juga muncul pertanyaan mengenai potensi kesesuaian pengadaan buku dengan ketentuan pembiayaan pendidikan dan aturan mengenai pungutan kepada peserta didik. Pihak sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi apabila ada orang tua yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, pasal 181 secara spesifik melarang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif menjual buku pelajaran, bahan ajar maupun LKS di lingkungan satuan pendidikan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit maupun pihak sekolah menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016/2020.
Jika memang benar melanggar aturan maka sanksinya adalah Teguran Tertulis, Administratif dan Pembinaan, Pencopotan Jabatan dan Tuntutan Hukum Tindak Pidana Korupsi/Pungli. (Tim)


