Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » SMAN 2 Balikpapan Terbitkan Buku Panduan Akademik, Suprapti: Kami Tidak Melanggar Undang Undang
Balikpapan

SMAN 2 Balikpapan Terbitkan Buku Panduan Akademik, Suprapti: Kami Tidak Melanggar Undang Undang

Edy YudoBy Edy Yudo20 Agustus 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepsek SMAN 2, Suprapti MPd
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Kepala SMAN 2 Balikpapan, Suprapti M. Pd, memberikan penjelasan terkait pengadaan buku panduan akademik sekolah yang dicetak dan diedarkan kepada orang tua murid dengan biaya sebesar Rp 60 ribu per siswa.

Menurut Kepala SMAN 2 Balikpapan, buku tersebut bukan buku pelajaran, melainkan buku panduan akademik yang memuat informasi mengenai profil sekolah, kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran, serta berbagai kegiatan siswa.

“Ini bukan sekadar informasi tentang sekolah saja, tetapi ada informasi kegiatan sekolah selama satu tahun pelajaran,” ujar Kepala SMAN 2 Balikpapan dalam wawancara dengan media online.

Ia menjelaskan, buku tersebut juga memuat tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat yang membutuhkan monitoring dari pihak sekolah dan orang tua. Buku itu sekaligus dimaksudkan sebagai sarana komunikasi atau buku penghubung antara sekolah dengan orang tua.

“Karena kami sekarang tidak diperbolehkan menggunakan HP ketika kegiatan pembelajaran, makanya ini dicetak. Ini juga sebagai buku penghubung dengan orang tua,” jelasnya.

Pihak sekolah menilai keberadaan buku panduan diperlukan agar orang tua maupun siswa memahami secara lebih jelas sistem pembelajaran dan berbagai kegiatan yang berlangsung di SMAN 2 Balikpapan.

“Orang tua itu bahkan tidak tahu, misalnya anaknya sekolah di SMA Negeri 2 Balikpapan itu seperti apa. Dengan buku panduan akademik ini kami harap orang tua juga paham bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah,” katanya.

Terkait pembiayaan, Kepala SMAN 2 Balikpapan menjelaskan bahwa pencetakan buku tersebut belum dapat menggunakan dana BOS tahun berjalan. Sebab, pengadaan melalui dana BOS harus masuk dalam perencanaan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

“Kalau saya menunggu di BOS, kita tidak bisa memakainya tahun ini. Harus menunggu lagi anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk tahun berikutnya buku tersebut memungkinkan diterbitkan melalui penerbit dan direncanakan masuk dalam mekanisme pengadaan yang dapat dianggarkan melalui dana BOS, apabila sesuai ketentuan.

Kepala sekolah juga menegaskan bahwa pengadaan buku tersebut merupakan inisiatif sekolah dan bukan berdasarkan instruksi dari pemerintah provinsi maupun pihak lain.

“Provinsi juga enggak ada instruksi bahwa pengadaan buku ini untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Mengenai adanya orang tua yang keberatan dengan biaya pencetakan sebesar Rp 60 ribu, pihak sekolah menyatakan tidak akan memaksakan. Orang tua yang mengalami kendala juga dipersilakan menyampaikan langsung kepada sekolah untuk mendapatkan solusi atau keringanan.

“Kalau misalnya ada orang tua yang komplain dengan hal ini, silakan datang dan berdiskusi. Kalau ada yang keberatan, tidak beli juga tidak masalah. Kami tidak mau memaksa,” katanya.

Ia menambahkan, buku tersebut disusun berdasarkan kebutuhan sekolah untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan siswa. Terlebih, sekolah juga harus melaporkan hasil monitoring melalui sistem yang disediakan oleh pengawas.

“Baru saja kami kemarin mengisi aplikasi dari pengawas. Memang perlu monitoring ini dan monitoring itu, dan hasilnya benar-benar perlu kita laporkan di link dari pengawas,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam wawancara tersebut juga muncul pertanyaan mengenai potensi kesesuaian pengadaan buku dengan ketentuan pembiayaan pendidikan dan aturan mengenai pungutan kepada peserta didik. Pihak sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi apabila ada orang tua yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, pasal 181 secara spesifik melarang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif menjual buku pelajaran, bahan ajar maupun LKS di lingkungan satuan pendidikan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit maupun pihak sekolah menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016/2020.

Jika memang benar melanggar aturan maka sanksinya adalah Teguran Tertulis, Administratif dan Pembinaan, Pencopotan Jabatan dan Tuntutan Hukum Tindak Pidana Korupsi/Pungli. (Tim)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.