Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan ketiga bakal pasangan calon (bacalon) menjadi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan pada 27 Novemver 2024 mendatang.
Penetapan ketiga pasangan calon tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono usai melaksanakan rapat pleno tertutup di Aula kantor KPU Kota Balikpapan, Minggu (22/9/2024).
“Kita sudah melaksanakan rapat pleno tertutup, dan dalam rapat pleno tertutup tersebut telah menetapkan ketiga pasangan calon untuk pemilihan walikota dan wakil walikota di Pilkada serentak 2024,” ucapnya.
Yudho menyebut, ketiga pasangan calon yang ditetapkan KPU Balikpapan, yakni H Rahmad Mas’ud SE berpasangan dengan Dr Ir H Bagus Susetyo, kemudian Muhammad Sya’bani, S Hut berpasangan dengan Drg Syukri Wahid, serta H Rendi Susiswo Ismail SH, MH berpasangan dengan Edy Sunardi Darmawan SE.
“Jadi ketiga pasangan calon yang kita tetapkan di rapat pleno tertutup pada sore hari ini, maka ketiga pasangan itulah yang berhak mengikuti Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Pria yang karib disapa Yudho inipun menambahkan, setelah ditetapkan pada hari ini, pihaknya akan segera menyampaikan informasi ini kepada ketiga pasangan calon. Dan selanjutnya akan menyampaikan undangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka terkait pengundian dan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon yang akan bertarung.
Masih Yudho, dari seluruh tahapan verifikasi berkas administrasi kepada ketiga pasangan calon tidak terdapat catatan-catatan yang krusial, semua tahapan berjalan lancar sampai ditetapkannya.
“Alhamdulillah tidak ada, semua tahapan verifikasi berjalan lancar, hasil persyaratan mulai administrasi hingga sampai pada pemeriksaan kesehatan semua berjalan lancar,” terangnya.
“Setalah ini kita akan sampaikan ke pasangan calon, kita juga umumkan ke publik dan kita akan undang untuk pelaksanaan pengambilan nomor urut,” sambungnya.
Disampaikan Yudho, tahapan pengundian dan pengambilan nomor urut nantinya akan dilaksanakan di kantor KPU Kota Balikpapan dengan pengamanan ketat.
Bahkan, pasangan calon yang akan mengikuti pengundian dan pengambilan nomor urut hany diperbolehkan membawa pendukungnya sebanyak 50 orang saja.
“Untuk mengantisipasi kelancaran tahapan pengundian dan pengambilan no urut kita sampaikan juga tata tertib yang harus dipatuhi oleh semuanya. Dan pasangan calon yang hadir maksimal yang boleh masuk hanya 50 orang,” pungkasnya.(*/Adv)


