Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sikap tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan melakukan penyegelan dan menghentikan sementara proyek pembangunan Apartemen Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Jumat (17/1/2025).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait perizinan dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (DPPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah melakukan penyegelan di lokasi proyek.
Diwawancarai awak media, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Satpol PP Kota Balikpapan, Yoseph Gunawan menuturkan dari hasil inspeksi di lapangan mengungkapkan bahwa pengelola Green Valley 2 belum mengantongi dokumen perizinan penting, termasuk izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,” ujar Yosep.
Selain itu, pembangunan tanpa izin berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah menegaskan bahwa setiap proyek harus memiliki perizinan yang lengkap sebelum memulai aktivitas guna mencegah kerusakan lingkungan dan masalah sosial di kemudian hari.
Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi regulasi.
“Penyegelan ini akan berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tegas Yosep.(*)


