Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pasca menjalani serangkaian pemeriksaan tes kesehatan baik Jasmani dan Rohani yang dijalani ketiga pasangan bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Hasil tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan setelah menerima hasil tes ketiga pasangan bakal calon tersebut dari pihak Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo pada Selasa (3/9/2024) lalu.
“Ya..dari hasil serangkaian pemeriksaan Jasmani dan Rohani yang dijalani ketiga pasangan bakal calon, baik pasangan Rendi-Edy, Rahmad-Bagus dan Sya’bani-Syukri semua memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Sabtu (7/9/2024).
Yudho karib disapa menambahkan dari pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani hasil yang di dapat dari ketiga pasangan bakal calon semua baik dan tes narkotika pun hasilnya dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika.
Masih Yudho, bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.
Dari hasil penelitian administrasi persyaratan yang telah diterima KPU Balikpapan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga harus dilakukan perbaikan.
Lanjut Yudho, hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Kanudjoso Djatiwibowo yang telah di terima KPU Balikpapan sudah disampaikan ke penghubung dari masing-masing pasangan bakal calon untuk segera dilakukan perbaikan persyaratan tersebut.
“Jadwal kami untuk perbaikan dan penyerahan administrasi bagi pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024,” katanya.
“Sampai hari ini KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan bakal calon sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” sambung Yudho.
Yudho menuturkan, penelitian perbaikan persyaratan bakal calon akan dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 14 September 2024, setelah perbaikan dokumen administrasi persyaratan diserahkan ke KPU Balikpapan.
“Hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan KPU Kota Balikpapan di tanggal 13-14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15-18 September 2024,” ungkapnya.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024,” lanjutnya.
Pihaknya berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
“Kita juga menghibau masyarakat menjelang Pilkada Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih,” terangnya.
“caranya dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.
Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi.(*)


