Seputarkotaku.com, Balikpapan – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, nilai UMK Balikpapan diperkirakan mencapai Rp3.701.508, meningkat dari Rp3.475.595 yang berlaku pada tahun 2024.
Usulan tersebut telah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan bahwa langkah ini mengikuti panduan yang diberikan pemerintah pusat.
“Insya Allah UMK Balikpapan tahun depan naik hingga 6,5 persen, sesuai arahan presiden. Kita mengikuti kebijakan pusat,” ujar Rahmad, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, Rahmad mengakui bahwa kenaikan ini tidak akan memuaskan semua pihak.
“Ketidakpuasan pasti ada, itu sudah wajar. Namun, kami harus mengikuti arahan pemerintah pusat. Kami ingin UMK lebih tinggi, tetapi tetap sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Rahmad juga menegaskan bahwa setiap perusahaan di Balikpapan harus mematuhi ketentuan UMK yang ditetapkan.
“Perusahaan wajib membayar pekerja sesuai UMK. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas,” katanya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan membuka peluang untuk revisi apabila kenaikan ini dinilai belum mencukupi. Diharapkan, peningkatan UMK dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kota ini.
Saat ini, usulan kenaikan UMK tersebut menunggu persetujuan final dari Pemerintah Provinsi Kaltim, yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya.(*)


