Amborawang, CerdasNews.id — Entah apa yang membuat seorang kakak kandung tidak bisa berbuat apa-apa saat menyaksikan sang adik diperlakukan tak senonoh oleh ustadz atau guru mengaji di salah satu Pondok Pesantren di Amborawang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Namun sang kakak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada sang ibu, dan ibu korban lantas melaporkan apa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian setempat. Polisi pun bergerak cepat dan meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Ibu korban, sebut saja Mina, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 18 April 2025 pukul 14.30 lalu. Ketika itu Bunga (bukan nama sebenarnya, red) disuruh membuka seluruh pakaiannya oleh pelaku DA dan menyentuh seluruh tubuh korban yang hanya bisa pasrah dan ketakutan.
Saat itu, Bunga alias AL digerayangi sampai berkali kali. Sang kakak korban, berinisial ED yang satu pondok dengan Bunga, akhirnya tanpa berpikir panjang lagi, menelepon ibunya dan melaporkan kejadian yang telah menimpa sang adik yang ED saksikan sendiri.
“Karena sempat diancam oleh pelaku tidak akan ditegur sebagai murid, alhasil Bunga ketakutan dan terpaksa melakukannya. Sehingga kejadian tersebut dilakukan berkali kali,” terang ibu korban yang mengaku sangat shok saat dilaporkan kakak korban alias ED melalui telepon selulernya.
Hal ini, menurut ibu korban kepada media, membuat Bunga trauma. Peristiwa ini pun lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
“Kami langsung menjemput anak kami ke pondok dan melaporkan ke Polsek,” tutur ibunya dengan nada menahan amarah terhadap pelaku.
Pelaku DA, berusia 29 tahun, diketahui sebagai guru ngaji beralamat di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, ditangkap Polisi Sektor Samboja dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor di Pondok Pesantren Al Islami Nurul Anwar, Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual seorang guru terhadap salah satu muridnya.
“Betul, sekarang sedang mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan mintai keterangan dan memeriksa dari pihak-pihak terkait (saksi saksi) untuk kejelasan perkara,” ujarnya.
“Barang bukti berupa satu lembar baju gamis (hijau), jilbab (hitam), celana dalam (coklat) dan bra (hitam),” ungkap Kapolsek.
Untuk kelakuan yang menjadikan korban trauma, kapolsek menjerat pelaku dengan pasal 76 E jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.*** (Yun)


