BARABAI, CERDASNEWS.ID — Nah, satu lagi pelaku Narkoba terkuak di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel. Kali ini, pria MY, 39, warga Kambat Selatan, Kec. Pandawan, HST, digelandang Sat Resnarkoba Polres karena kedapatan menyimpan barang Narkotika yang diduga Sabu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PDIM Humas, Aiptu M Husaini mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku Narkoba ini dilakukan petugas pada Ahad malam, 14 September 2025, sekira jam 22.30 WITA.
“Terduga pelaku MY diamankan di rumahnya di Desa Kambat Selatan, RT. 006, RW. 003, Kecamatan Pandawan, HST. Dia diamankan dengan barang bukti Narkotika yang diduga jenis Sabu,” jelas Husaini kepada awak media, 15 September 2025.

Barang bukti tersebut berupa 9 paket yang diduga Sabu seberat 4,30 gram atau berat bersihnya 2,59 gram. Lalu satu serok plastik, satu kotak rokok dari besi, HP merek Realme dan uang kontan Rp350 ribu.
Pria MY sendiri kini menjalani proses hukum di Polres HST. Wiraswasta yang tamatan SD itu disangka melanggar pidana Narkotika sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Kronologis singkatnya begini. Awalnya, sebut Aipda Husaini, petugas mendapat informasi masyarakat yang menyebut di Desa Kambat Selatan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Lantas petugas pun bergerak cepat. Melakukan penyelidikan ke sasaran dan mengamankan MY di rumah tinggalnya di Kambat Selatan, Pandawan. “Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, ditemukanlah barang terlarang itu,” cerita Aiptu Husaini.
Terkait terkuaknya kasus demi kasus Narkoba di daerah ini, Kapolres HST terus mengimbau masyarakat untuk menjadi Polisi di rumah masing masing. “Kita harus bekerja sama sama dengan semua pihak untuk memberantas Narkoba,” imbuhnya.* (JJD)


