Paser, CerdasNews.id — Satresnarkoba Polres Paser kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias Sus (43), warga Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,75 gram, Rabu (12/2/2025.)
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., membenarkan telah mengamankan tersangka Sus, dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.
“Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, anggota kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, ditemukan 27 paket plastik klip berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta uang tunai Rp. 300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar AKP Suradi, S.H
Petugas juga mengamankan sebuah tas selempang dan ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
ersangka dan barang bukti telah saat ini diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui
Humas Polres Paser.*** (Ardiansyah)


