Oleh: Y. Darojatun
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN atau karhutla bukan persoalan baru di Indonesia. Namun, ketika api kembali meluas setiap musim kemarau, pertanyaan mendasar patut diajukan: sampai kapan bangsa ini harus berulang kali menghadapi bencana yang sama?
Sejarah mencatat, kebakaran besar pada 1982–1983 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan karhutla Indonesia. Kekeringan akibat El Niño, ditambah aktivitas manusia dan kerusakan hutan, memperparah kebakaran di Kalimantan. Sejak itu, karhutla terus berulang dengan tingkat keparahan berbeda, termasuk kebakaran besar pada 1997–1998 dan 2015. (Sumber: kajian sejarah kebakaran hutan Indonesia).
Memasuki 2026, ancaman tersebut kembali menjadi perhatian. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan, kebakaran masih ditangani di sejumlah provinsi. Dalam laporan 12 Oktober 2026, BNPB menyebut luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare. Angka ini merupakan luas yang sedang ditangani, bukan total akumulasi lahan terbakar sepanjang tahun.
untuk di Kalimantan sudah sangat banyak terdampak, hampir setiap hari berganti asap tebal sesekali menyeruak. Para pemangku kepentingan dibantu masyarakat bahu membahu menyetop hutan dan lahan membara.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih membutuhkan kerja serius dan berkelanjutan. Namun, memadamkan api saja tidak cukup jika penyebab kebakaran tidak ditangani sampai ke akarnya.
Cuaca panas dan kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Akan tetapi, aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, serta pengelolaan kawasan gambut yang tidak tepat dapat memperbesar ancaman. Gambut yang mengering mudah terbakar, bahkan api dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan.
Di sinilah persoalan sebenarnya. Karhutla bukan semata-mata bencana alam, melainkan juga cerminan bagaimana manusia memperlakukan lingkungan. Ketika hutan dibuka tanpa pengawasan memadai dan lahan rentan dibiarkan mengering, risiko kebakaran semakin besar.
Pemerintah tidak boleh hanya sibuk mengerahkan personel, helikopter, dan peralatan pemadam saat api membesar. Pengawasan terhadap perusahaan dan pembukaan lahan, perlindungan gambut, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan rusak harus berjalan konsisten. Pelaku pembakaran perlu ditindak berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pencegahan, bukan sekadar diminta membantu ketika kebakaran terjadi. Sistem peringatan dini dan respons cepat perlu diperkuat agar api dapat dikendalikan sebelum meluas.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berapa hektare lahan berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya kejadian kebakaran dari tahun ke tahun.
Jangan sampai setiap kemarau kita kembali mengulang cerita yang sama: hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat terdampak, lalu semua menunggu hujan.
Sebab, api mungkin padam ketika hujan turun, tetapi persoalan akan terus membara jika akar penyebabnya dibiarkan.* (Ydar)


