Catatan Ringan — Y Darojatun
GAS ELPIJI 3 kilogram sejatinya adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Pemerintah bahkan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp19 – 20 ribu per tabung. Namun realitas di lapangan, khususnya di Balikpapan, berkata lain. Harga yang sampai ke tangan warga justru melonjak hingga Rp30 ribu, bahkan menyentuh Rp35 – 40 ribu per tabung. Selisih yang begitu jauh ini tentu bukan sekadar angka, melainkan beban nyata bagi masyarakat.
Kondisi ini semakin terasa dilematis ketika kelangkaan ikut menyertai. Warga tidak hanya dipaksa membeli dengan harga tinggi, tetapi juga harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain karena stok di pangkalan kerap kosong. Ironisnya, saat menemukan gas di tempat lain, mereka justru dihadapkan pada aturan tidak tertulis seperti harus memiliki KTP setempat. Situasi ini membuat masyarakat seolah tidak punya pilihan: membeli mahal atau tidak memasak sama sekali.
Fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi. Dugaan penimbunan atau pembelian dalam jumlah besar oleh oknum tertentu untuk dijual kembali dengan harga tinggi bukan lagi rahasia. Praktik seperti ini mencederai tujuan subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Ketika gas subsidi berubah menjadi komoditas spekulatif, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan terhadap pengecer turut memperparah keadaan. Harga yang melambung jauh di atas HET seakan dibiarkan menjadi hal yang “lumrah”. Padahal, jika dibiarkan terus-menerus, kondisi ini akan membentuk pasar liar yang sulit dikendalikan. Peran pemerintah daerah, khususnya dinas terkait seperti perdagangan, menjadi sangat krusial untuk menertibkan situasi ini.
Sudah saatnya ada langkah konkret dan tegas. Pengawasan distribusi harus diperketat, mulai dari agen hingga pengecer. Penyaluran harus dipastikan tepat sasaran, bukan dikuasai oleh segelintir pihak untuk mencari keuntungan. Penindakan terhadap pelanggaran juga perlu dilakukan secara nyata agar menimbulkan efek jera.
Lebih dari itu, transparansi distribusi dan ketersediaan stok harus dibuka kepada publik agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. Jika perlu, aparat turut dilibatkan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga di lapangan.
Pada akhirnya, persoalan gas 3 kg bukan sekadar soal harga, tetapi soal keadilan. Ketika kebutuhan dasar rakyat dipermainkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi rumah tangga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Negara hadir bukan hanya untuk menetapkan aturan, tetapi memastikan aturan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.* (Balikpapan, 29/4/1026)


